LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) Meresahkan.



Beberapa minggu terakhir, masyarakat Indonesia  dikejutkan dengan beredarnya berita beberapa Koran Nasional tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Koran harian “Republika” misalnya, disomasi oleh forum LGBTIQ terkait pemberitaan dengan judul “LGBT Ancaman Serius” pada edisi Ahad 24 Januari 2016, halaman 1.
Lesbian, gay, biseksual dan transgender seolah mendapat energy baru setelah pada jum’at 26 Juni 2015 Mahkamah Agung Amerika Serikat membolehkan pernikahan sesama jenis di seluruh wilayah Amerika Serikat (50 Negara bagian),  padahal sebelumnya baru 37 Negara bagian saja di Amerika Serikat.
Selasa 17 Pebruari 2016, Fahira Idris, anggot DPR RI dari Jakarta, pada acara  Indonesian Loyers Club, di sebuah TV swata, mengingatkan bangsa Indonesia agar tidak memandang remeh gerakkan legalisasi Lesbian, Gay, Bisesksual, Transgender (LGBT) di Indonesia. Ia menunjuk kasus yang terjadi di Amerika Serikat (AS). Di Negara adi kuasa ini, gerakkan LGBT telah meraih sukses. Puluhan tahun lalu, kawin sejenis masih terlarang, tapi pada 26 Juni 2015 secara resmi AS mengesahkan perkawinan sesama jenis.
Imbasnya, di Indonesia juga ada yang pro terhadap keputusan AS ini. Mereka terus berjuang agar di Indonesia juga melegalkan LGBT. Dapat diduga, ada kelompok kecil masyarakat Indonesia --sebagai penganut perilaku LGBT-- yang ikut merasakan kebahagiaan ini. Mereka tentu berharap, angin kegembiraan dari AS itu bisa berembus ke sini dan menjadi sebuah keputusan resmi sebagai bentuk pengakuan pernikahan sejenis dari pemerintah.
Di balik itu, hampir  mayoritas rakyat negeri ini tak sependapat dengan legalilitas pernikahan sejenis. Pernikahan sejenis dianggap sebagai bentuk penyimpangan terhadap norma susila dan agama.
Walau mayoritas masyarakat kita   menolak karena tidak sesuai dengan budaya dan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. UU yang ada pun sudah dengan tegas  menutup pintu  bagi siapun yang akan melaksanakan pernikahan sesama jenis.
Sebagai contoh misalnya, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Contoh lain adalah dalam pasal 1 huruf [a] Kompilasi Hukum Islam dengan tegas menjelaskan bahwa perjodohan itu terjadi antara laki-laki dan wanita. Demikian juga dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada penjelasan pasal 34 ayat [1]. Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Jadi menurut UU ini sudah sangat jelas bahwa  perkawinan itu sah apabila dilakukan oleh seorang pria kepada seorang wanita. Sekiranya ada perkawinan laki-laki dengan laki-laki dan atau perkawinan antara perempuan dengan perempuan jelas melanggar UU ini. Jelas perkawinan sejenis merupaka aib bagi keluarga dan perbuatan amoral serta melanggar ajaran agama, dan merupaka perbuatan dosa kepada Allah SWT.
Memang diakui bahwa Indonesia bukan Negara agama, namun seluruh warga Negara Indonesia adalah orang yang beragama. Mengingat falsafah negaranya menganut asas Ketuhan Yang Maha Esa. Maka sangat wajar bangsa dan Negara   Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini. Perbolehan perkawinan sesama jenis, bukan saja bertentangan dengan HAM yang ada di Indonesia yaitu HAM yang menganut kemanusiaan yang adil dan beradab, juga akan melampaui keadaban kita sebagai bangsa yang beragama.
Di dunia ini menurut Koran Republika kamis 28 Januari 2016 tercatat ada 17 negara yang undang-undangnya telah melegalkan perkawinan sesama jenis.
Menurut kelompok yang pro terhadap LGBT antara lain mereka beralasan bahwa homoseksualitas  adalah sebuah fenomena yang natural, senatural orang kidal dan tidak kidal. Untuk masyarakat dengan pendidikan yang lebih maju, perbedaan orientasi seksual bukan lagi sesuatu yang membingungkan.(baca Republika: 7-2-2016, Bentengi Anak dan Pemuda, Yasmin yang juga aktif di YLBHI).
Alasan lainnya misalnya, bahwa salah satu berkah untuk manusia adalah bahwa semua para laki-laki dan perempuan bersifat sama, dengan mengabaikan etnisitas, kekayaan, posisi-posisi sosial atau bahkan orientasi seksual. "Tidak ada perbedaan antara lesbian dan tidak lesbian. Dalam pandangan Allah, orang-orang dihargai didasarkan pada keimanan mereka. "Inti sari dari agama (Islam) adalah memanusiakan manusia, rasa hormat dan memuji mereka." homoseksualitas dari Tuhan dan sebaiknya dianggap sebagai suatu kelaziman, menambahkan tidak didorong hanya oleh nafsu.
            Dalam perspektif HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan pada bagian kedua tentang Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan pasal 10 ayat [1], setiap orang berhak memebentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Ayat [2] perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon isteri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU ini melanjutkan keturunan hanya bisa terjadi jika perkawinan antara laki-laki dan perempuan, apa mungki perkawinan sesama jenis dapat melanjutkan keturunan?, masa cowok sama cowok menghasilkan keturunan, demikian juga cewek sama cewek apa mungkin bisa melahirkan keturunan?.
Dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB, 10 Desember 1948 pasal 16 ayat [1] laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, didalam masa perkawinan, dan disaat percereian. Ayat [2] perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai. Ayat [3] keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara. Mencermati pasal tersebut tidak secara eksplisit dibolehkannya perkawinan sejenis. Ne gara Indonesia tidak secara otomatis mengikutinya. Semua pasal harus disesuaikan dengan hukum nasional Indonesai dan Alhamdulillah Indonesia sudah punya undang-undang tersendiri yang mengatur tentang perkawinan, yaitu Undang-undang Nomor 1 (satu) tahun 1974, tentang perkawinan.
Menurut pandangan Islam nikah itu adalah dari sunnahku barangsiapa berpaling dari sunnahku bukan dari golonganku ( annikahu sunnaty fa man roghiba an sunnaty falaisa minny). Hadits ini cukup jelas  menunjukkan bahwa pernikahan yang direstui Nabi SAW jelas adalah sesuai dengan sunnah beliau, yang diteladankan oleh beliau dalam kehidupannya.
وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس مني
Praktek homo seksual disebut dengan liwath, baik gay maupun lesbian disebut dengan liwath. Praktek liwath jelas dilarang dalam Islam.
Dalam sebuah hadits yang diriwayat oleh at-Thobrani disebutkan
السَّحاقُ بينَ النِّساءِ  زِنا بَيْنَهُنَّ
Lesbian yang dilakukan oleh wanita dengan sesamanya sama dengan zina.
Hubungan jasmani antara sesama wanita dikenal dengan istilah lesbian. Hubungan laki-laki dengan laki-laki disebut gay atau juga ada istilah homosex hubungan sex berdasarkan persamaan jenis kelamin. Melakukan perbuatan ini haram hukumnya dan sama saja dengan perbuatan zina dengan lawan jenisnya. Hubungan sesama jenis ini pernah terjadi ketika zaman Nabi Luth. Ketika itu kaum Nabi Luth melakukan hubungan badan sesama jenis yaitu antara laki-laki dengan laiki-laki akhirnya Allah menurunkan adzab kepada mereka. Ini menunjukkan hubungan sesama jenis baik sesama laki-laki (homo) atau sesama perempuan lesbian adalah dosa besar.
Perhatikan firman Allah dalam Surat al-A’raf ayat 80-81.
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١
80. Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?
81. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas
Bahkan Nabi  bersabda SAW.
إنَّ أَخْوَفَ ما أخا فُ على أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لوط
Sesungguhnya yang amat ditakuti, paling aku takuti atas umatku ialah perbuatan kaum Luth (HR.Tirmidzi, al-Hakim dan Ibnu Majah).
Karena mereka melampaui batas maka mereka diazab dengan adzab yang dahsyat sebagaimana firman-Nya dalam al-Qur’an surat Hud ayat 82-83.
فَلَمَّا جَآءَ أَمۡرُنَا جَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهَا حِجَارَةٗ مِّن سِجِّيلٖ مَّنضُودٖ ٨٢ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَۖ وَمَا هِيَ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ بِبَعِيدٖ ٨٣
82. Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi
83. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim
Berdasarkan ayat tersebut bahwa perbuatan LGBT adalah suatu perbuatan fahisyah dan dosanya termasuk dosa besar.
Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Fiqh Islami wa Adillatuhu, menegaskan haram hukumnya lelaki menyerupai wanita dan begitu pula sebaliknya, selanjutnya beliau mengatakan termasuk menyerupai dalam gaya rambut, perhiasan, penampilan, cara berbicara cara berpakaian dan lain sebagainya.
Mencermati hal ini ternyata menurut Koran Republika 1 Pebruari 2016 dengan judul Mewaspadai Virus LBGT, berdasar survey independen dalam dan luar negeri menyebutkan bahwa Indonesia punya tiga persen kaum LGBT dari total penduduknya. Berarti dari 250 juta jiwa  penduduk kita 7,5 juta diantaranya LGBT. Bahkan penyebaran LGBT sudah masuk pada lembaga pendidikan. LGBT sudah secara terang-terangan muncul di media sosial. Republika 24-1-2016 mencatat dalam akun @gaysdsmp memiliki 980 pengikut, akun @gaysmpbekasi pengikutnya mencapai 683, bahkan akun @smagay_jkt jumlah pengikutnya mencapai 17.000,



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.