Beberapa minggu terakhir, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan beredarnya berita beberapa
Koran Nasional tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Koran
harian “Republika” misalnya, disomasi oleh forum LGBTIQ terkait pemberitaan
dengan judul “LGBT Ancaman Serius” pada edisi Ahad 24 Januari 2016, halaman 1.
Lesbian,
gay, biseksual dan transgender seolah mendapat energy baru setelah pada jum’at
26 Juni 2015 Mahkamah Agung Amerika Serikat membolehkan pernikahan sesama jenis
di seluruh wilayah Amerika Serikat (50 Negara bagian), padahal sebelumnya baru 37 Negara bagian saja
di Amerika Serikat.
Selasa
17 Pebruari 2016, Fahira Idris, anggot DPR RI dari Jakarta, pada acara Indonesian Loyers Club, di sebuah TV swata,
mengingatkan bangsa Indonesia agar tidak memandang remeh gerakkan legalisasi
Lesbian, Gay, Bisesksual, Transgender (LGBT) di Indonesia. Ia menunjuk kasus
yang terjadi di Amerika Serikat (AS). Di Negara adi kuasa ini, gerakkan LGBT
telah meraih sukses. Puluhan tahun lalu, kawin sejenis masih terlarang, tapi
pada 26 Juni 2015 secara resmi AS mengesahkan perkawinan sesama jenis.
Imbasnya,
di Indonesia juga ada yang pro terhadap keputusan AS ini. Mereka terus berjuang
agar di Indonesia juga melegalkan LGBT. Dapat
diduga, ada kelompok kecil masyarakat Indonesia --sebagai penganut perilaku
LGBT-- yang ikut merasakan kebahagiaan ini. Mereka tentu berharap, angin
kegembiraan dari AS itu bisa berembus ke sini dan menjadi sebuah keputusan
resmi sebagai bentuk pengakuan pernikahan sejenis dari pemerintah.
Di balik itu, hampir mayoritas rakyat negeri ini tak
sependapat dengan legalilitas pernikahan sejenis. Pernikahan sejenis dianggap
sebagai bentuk penyimpangan terhadap norma susila dan agama.
Walau mayoritas masyarakat kita
menolak karena tidak sesuai
dengan budaya dan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. UU yang ada pun sudah
dengan tegas menutup pintu bagi siapun yang akan melaksanakan pernikahan
sesama jenis.
Sebagai
contoh misalnya, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 1
menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Contoh
lain adalah dalam pasal 1 huruf [a] Kompilasi Hukum Islam dengan tegas
menjelaskan bahwa perjodohan itu terjadi antara laki-laki dan wanita. Demikian
juga dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
pada penjelasan pasal 34 ayat [1]. Yang dimaksud dengan
"perkawinan" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundangundangan.
Jadi
menurut UU ini sudah sangat jelas bahwa
perkawinan itu sah apabila dilakukan oleh seorang pria kepada seorang
wanita. Sekiranya ada perkawinan laki-laki dengan laki-laki dan atau perkawinan
antara perempuan dengan perempuan jelas melanggar UU ini. Jelas perkawinan
sejenis merupaka aib bagi keluarga dan perbuatan amoral serta melanggar ajaran agama,
dan merupaka perbuatan dosa kepada Allah SWT.
Memang diakui bahwa Indonesia bukan Negara agama, namun seluruh
warga Negara Indonesia adalah orang yang beragama. Mengingat falsafah negaranya
menganut asas Ketuhan Yang Maha Esa. Maka sangat wajar bangsa dan Negara Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini.
Perbolehan perkawinan sesama jenis, bukan saja bertentangan dengan HAM yang ada
di Indonesia yaitu HAM yang menganut kemanusiaan yang adil dan beradab, juga
akan melampaui keadaban kita sebagai bangsa yang beragama.
Di
dunia ini menurut Koran Republika kamis 28 Januari 2016 tercatat ada 17 negara
yang undang-undangnya telah melegalkan perkawinan sesama jenis.
Menurut kelompok yang pro terhadap LGBT antara lain mereka
beralasan bahwa homoseksualitas adalah
sebuah fenomena yang natural, senatural orang kidal dan tidak kidal. Untuk
masyarakat dengan pendidikan yang lebih maju, perbedaan orientasi seksual bukan
lagi sesuatu yang membingungkan.(baca Republika: 7-2-2016, Bentengi Anak dan
Pemuda, Yasmin yang juga aktif di YLBHI).
Alasan lainnya misalnya, bahwa salah satu
berkah untuk manusia adalah bahwa semua para laki-laki dan perempuan bersifat
sama, dengan mengabaikan etnisitas, kekayaan, posisi-posisi sosial atau bahkan
orientasi seksual. "Tidak ada perbedaan antara lesbian dan tidak lesbian.
Dalam pandangan Allah, orang-orang dihargai didasarkan pada keimanan mereka.
"Inti sari dari agama (Islam) adalah memanusiakan manusia, rasa hormat dan
memuji mereka." homoseksualitas dari Tuhan dan sebaiknya dianggap sebagai
suatu kelaziman, menambahkan tidak didorong hanya oleh nafsu.
Dalam
perspektif HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia disebutkan pada bagian kedua tentang Hak Berkeluarga
dan Melanjutkan Keturunan pasal 10 ayat [1], setiap orang berhak memebentuk
suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Ayat [2]
perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan
calon isteri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan UU ini melanjutkan keturunan hanya bisa terjadi
jika perkawinan antara laki-laki dan perempuan, apa mungki perkawinan sesama
jenis dapat melanjutkan keturunan?, masa cowok sama cowok menghasilkan
keturunan, demikian juga cewek sama cewek apa mungkin bisa melahirkan
keturunan?.
Dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
PBB, 10 Desember 1948 pasal 16 ayat [1] laki-laki dan perempuan yang sudah
dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak
untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama
dalam soal perkawinan, didalam masa perkawinan, dan disaat percereian. Ayat [2]
perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan
penuh oleh kedua mempelai. Ayat [3] keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan
fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat
dan Negara. Mencermati pasal tersebut tidak secara eksplisit dibolehkannya
perkawinan sejenis. Ne gara Indonesia tidak secara otomatis mengikutinya. Semua
pasal harus disesuaikan dengan hukum nasional Indonesai dan Alhamdulillah
Indonesia sudah punya undang-undang tersendiri yang mengatur tentang
perkawinan, yaitu Undang-undang Nomor 1 (satu) tahun 1974, tentang perkawinan.
Menurut pandangan Islam nikah itu adalah dari
sunnahku barangsiapa berpaling dari sunnahku bukan dari golonganku ( annikahu
sunnaty fa man roghiba an sunnaty falaisa minny). Hadits ini cukup jelas menunjukkan bahwa pernikahan yang direstui
Nabi SAW jelas adalah sesuai dengan sunnah beliau, yang diteladankan oleh
beliau dalam kehidupannya.
وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس مني
Praktek
homo seksual disebut dengan liwath, baik gay maupun lesbian disebut dengan
liwath. Praktek liwath jelas dilarang dalam Islam.
Dalam
sebuah hadits yang diriwayat oleh at-Thobrani disebutkan
السَّحاقُ بينَ النِّساءِ زِنا بَيْنَهُنَّ
Lesbian
yang dilakukan oleh wanita dengan sesamanya sama dengan zina.
Hubungan jasmani antara sesama wanita dikenal dengan istilah
lesbian. Hubungan laki-laki dengan laki-laki disebut gay atau juga ada istilah homosex
hubungan sex berdasarkan persamaan jenis kelamin. Melakukan perbuatan ini haram
hukumnya dan sama saja dengan perbuatan zina dengan lawan jenisnya. Hubungan
sesama jenis ini pernah terjadi ketika zaman Nabi Luth. Ketika itu kaum Nabi
Luth melakukan hubungan badan sesama jenis yaitu antara laki-laki dengan
laiki-laki akhirnya Allah menurunkan adzab kepada mereka. Ini menunjukkan
hubungan sesama jenis baik sesama laki-laki (homo) atau sesama perempuan
lesbian adalah dosa besar.
Perhatikan
firman Allah dalam Surat al-A’raf ayat 80-81.
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ
لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ
٨٠ إِنَّكُمۡ
لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ
مُّسۡرِفُونَ ٨١
80. Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya).
(Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan
perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia
ini) sebelummu?
81. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu
(kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui
batas
Bahkan Nabi bersabda SAW.
إنَّ أَخْوَفَ ما أخا فُ على أُمَّتِى عَمَلُ
قَوْمِ لوط
Sesungguhnya
yang amat ditakuti, paling aku takuti atas umatku ialah perbuatan kaum Luth (HR.Tirmidzi,
al-Hakim dan Ibnu Majah).
Karena mereka melampaui batas maka mereka diazab dengan adzab yang
dahsyat sebagaimana firman-Nya dalam al-Qur’an surat Hud ayat 82-83.
فَلَمَّا جَآءَ أَمۡرُنَا
جَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهَا حِجَارَةٗ مِّن سِجِّيلٖ
مَّنضُودٖ ٨٢ مُّسَوَّمَةً
عِندَ رَبِّكَۖ وَمَا هِيَ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ بِبَعِيدٖ ٨٣
82.
Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas
ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang
terbakar dengan bertubi-tubi
83.
Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang
yang zalim
Berdasarkan ayat tersebut bahwa
perbuatan LGBT adalah suatu perbuatan fahisyah dan dosanya termasuk dosa besar.
Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam
kitab Fiqh Islami wa Adillatuhu, menegaskan haram hukumnya lelaki menyerupai
wanita dan begitu pula sebaliknya, selanjutnya beliau mengatakan termasuk
menyerupai dalam gaya rambut, perhiasan, penampilan, cara berbicara cara
berpakaian dan lain sebagainya.
Mencermati hal ini ternyata menurut
Koran Republika 1 Pebruari 2016 dengan judul Mewaspadai Virus LBGT, berdasar
survey independen dalam dan luar negeri menyebutkan bahwa Indonesia punya tiga
persen kaum LGBT dari total penduduknya. Berarti dari 250 juta jiwa penduduk kita 7,5 juta diantaranya LGBT.
Bahkan penyebaran LGBT sudah masuk pada lembaga pendidikan. LGBT sudah secara
terang-terangan muncul di media sosial. Republika 24-1-2016 mencatat dalam akun
@gaysdsmp memiliki 980 pengikut, akun @gaysmpbekasi pengikutnya mencapai 683,
bahkan akun @smagay_jkt jumlah pengikutnya mencapai 17.000,