• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kewajiban Membayar Hutang



Khutbah Jum’at
Kewajiban Membayar Hutang
Oleh Masykur H Mansyur
Fakultas Agama Islam Unsika Karawang

Dalam kondisi kehidupan yang serba sulit ini, manusia selalu membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, rasa saling membutuhkan ini adalah hal yang wajar karena sebagai mahluk sosial pastilah manusia akan berinteraksi satu sama lainnya. Dalam hubungan sosial ini manusia dihadapkan pada berbagai problema kehidupan, sehingga memungkinkan untuk menerima dan memberi bantuan satu sama lainnya. Misalnya ketiadaan harta benda, sehingga mengharuskan untuk meminjam atau berhutang kepada orang lain. Dan berhutang adalah kegiatan yang sangat umum terjadi di masyarakat kita, baik di desa-desa, di kampong-kampung maupun di kota-kota besar. Bahkan mungkin saja sebagian  dari kita yang hadir di masjid ini ada yang berhutang antara satu dengan yang lainnya.
Orang berhutang karena terdesak oleh berbagai kebutuhan. Kebutuhan manusia itu banyak sekali, diantaranya kebutuhan fa’ali seperti makan/minum, sandang/papan, kemudian kebutuhan keamanan dan ketentraman, kebutuhan akan ketertarikan pada kelompok (sosial), kebutuhan akan rasa penghormatan serta kebutuhan akan pencapaian cita-cita, dan lain-lain. Melihat dari berbagai kebutuhan tersebut, maka sangat memungkinkan bagi seseorang berhutang atau pinjam-meminjam untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.
Berhutang hukumnya boleh disertai ada kesanggupan untuk membayarnya. Sekiranya ada orang yang berhutang, tapi tidak ada niat untuk melunasinya, maka kelak ketika bertemu dengan Allah dianggap sebagai pencuri. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW,
وَأَيُّمَا رَجُلٍ ادَّانَ مِنْ رَجُلٍ دَيْنًا وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَيْهِ فَغَرَّهُ بِاللَّهِ وَاسْتَحَلَّ مَالَهُ بِالْبَاطِلِ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ يَلْقَاءُ وَهُوَ سَارِقٌ
Dan siapa saja laki-laki yang berhutang dari seseorang, sedang Allah mengetahui bahwa ia tidak bermaksud untuk melunasinya, dan ia meniupnya dengan nama Allah dan menghalalkan hartanya dengan batil, maka ia akan menemui Allah sebagai seorang pencuri." (H.R. Ahmad).
Hadits ini menunjukkan kebolehan berhutang asalkan ada keinginan dan sanggup mengembalikannya, sebab kalau tidak, maka sungguhlah berat baginya karena dianggap sebagai pencuri.
Sebelum berhutang sebaiknya memperhatikan kesanggupan dan kemampuan diri dengan mengukur seberapa besar penghasilan yang dimiliki, dibandingkan dengan kondisi keuangan yang ada, apakah nantinya akan sanggup melunasinya dengan jangka waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Dengan adanya niat juga, hal ini menunjukkana adanya komitmen dan keseriusan dari pihak yang berhutang untuk menyelesaikan hutang-hutangnya. Dan hendaknya yang berhutang juga agar mendo’akan orang yang menghutanginya itu. Sekiranya ditengah jalan menemukan kendala karena tidak sesuai dengan janji yang sudah ditetapkan, alangkah bijaksananya untuk memberitahukannya.
Melunasi hutang sangatlah penting. Sangking pentingnya sampai-sampai Rasulullah SAW tidak mau menshalatkan jenazah orang yang berhutang sampai ada kesanggupan melunasinya oleh ahli warisnya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا لَا فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ رواه البخاري
Dari Salamah bin Al Akwa' radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dihadirkan kehadapan Beliau satu jenazah agar dishalatkan. Maka Beliau bertanya: "Apakah orang ini punya hutang?" Mereka berkata: "Tidak". Maka Beliau menshalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah yang lain kepada Beliau, maka Beliau bertanya kembali: "Apakah orang ini punya hutang?" Mereka menjawab: "Ya". Maka Beliau bersabda: "Shalatilah saudaramu ini". Berkata, Abu Qatadah: "Biar nanti aku yang menanggung hutangnya". Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menshalatkan jenazah itu.
Dalam al-Qur’an surah an-Nisa [12] Allah SWT menjelaskan bahwa pembagian waris itu bisa dilaksanakan setelah menyelesaikan masalah wasiat dan hutangnya. Wasiat yang bisa dilaksanakan adalah wasiat yang tidak bermotifkan maksiat atau mendorong berlangsungnya kemaksiatan.
Pernah terjadi kisah orang yang tidak mau bayar hutang. Pada masa Jahiliyyah aku adalah Khabbab bin al-Aratti seorang tukang besi di Mekkah, Datanglah al 'Ash bin Wail yang memperbaiki sebuah pedang. Setelah pedang selesai dikerjakan maka Khabbab menemui  al-Ash bin Wail untuk menagih agar dia membayarnya. Ternyata al-Ash bin Wail belum membayarnya, dan berjanji akan membayarnya dihari lain. Setelah agak lama datanglah Khabbab untuk menagihnya kembali. Tapi apa yang terjadi, dengan nada cemooh al-Ash bin Wail berkata: "Aku tidak akan membayarnya kepadamu kecuali kamu mau mengingkari (kufur) Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ". Aku katakan: "Demi Allah, aku tidak akan kufur kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sampai Allah mematikan kamu lalu kamu dibangkitkan. Dia berkata: "Biarkanlah sampai aku mati lalu dibangkitkan dan disana aku akan mendapatkan harta dan anak lalu aku akan bayar hutang kepadamu". Maka Allah Ta'ala menurunkan QS Maryam ayat 77.
أَفَرَءَيۡتَ ٱلَّذِي كَفَرَ بِ‍َٔايَٰتِنَا وَقَالَ لَأُوتَيَنَّ مَالٗا وَوَلَدًا ٧٧
77. Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami dan ia mengatakan: "Pasti aku akan diberi harta dan anak"
Pertanyaannya adalah bagaimana nasib seorang mukmin yang meninggal dunia dengan meninggalkan hutang-hutangnya. Sedangka ahli waris atau orang lain yang masih hidup tidak bersedia menanggungnya.
Pertama, jiwa orang tersebut terkatung-katung disebabkan oleh hutangnya, sampai hutangnya dilunasi.
Kedua, orang yang meninggal dunia dan memiliki tanggungan hutang, kelak di akhirat akan dituntut untuk melunasinya dengan kebaikan-kebaikan yang ia miliki untuk diberikan kepada pemberi hutang. Jika kebaikannya belum cukup melunasi hutangnya, maka keburukan-keburukan pemberi hutang akan dilimpahkan kepadanya. Barangsiapa meninggal dunia, sedangkan ia masih memiliki tanggungan hutang, disana tidak ada dinar dan dirham, tetapi hanya ada kebaikan dan keburukan. (H.R. Ahmad).
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr; Rasulullah saw bersabda;
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الدَّيْنَ يُقْضَى مِنْ صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا مَاتَ إِلَّا مَنْ يَدِينُ فِي ثَلَاثِ خِلَالٍ الرَّجُلُ تَضْعُفُ قُوَّتُهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَسْتَدِينُ يَتَقَوَّى بِهِ لِعَدُوِّ اللَّهِ وَعَدُوِّهِ وَرَجُلٌ يَمُوتُ عِنْدَهُ مُسْلِمٌ لَا يَجِدُ مَا يُكَفِّنُهُ وَيُوَارِيهِ إِلَّا بِدَيْنٍ وَرَجُلٌ خَافَ اللَّهَ عَلَى نَفْسِهِ الْعُزْبَةَ فَيَنْكِحُ خَشْيَةً عَلَى دِينِهِ فَإِنَّ اللَّهَ يَقْضِي عَنْ هَؤُلَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
(IBNUMAJAH - 2426) : Dari Abdullah bin Amru ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada hari kiamat hutang itu akan diminta pembayarannya dari pemiliknya kecuali seseorang yang berhutang dalam tiga kondisi; seseorang yang berada di jalan Allah dalam keadaan lemah kemudian ia berhutang untuk menambah kekuatannya dalam menghadapai musuh Allah dan musuhnya. Dan seorang lelaki yang meninggal, sementara disampingnya ada seorang muslim yang tidak mendapatkan kain untuk membungkus dan mengkafaninya kecuali dengan berhutang. Serta seorang lelaki yang takut kepada Allah lantaran dirinya dalam keadaan bujang, sehingga ia berhutang untuk menikah demi menjaga agamanya. Maka Allah akan membayarkan hutang mereka pada hari kiamat (H.R) Ibn Majjah)
Kendatipun betapa sulitnya hidup tanpa dibebani dengan hutang dalam hidup ini, tidak akan ada artinya dengan kesulitan yang dihadapi di akhirat kelak seandainya segala macam hutang kita tidak terbayarkan. Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk berdo’a sebagaimana dalam hadits dari Urwah.


عن عُرْوَةَ أنَّ عائِشَةَ رَضِىَ اللَّهَ عنها أخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنْ الْمَغْرَمِ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
(BUKHARI - 2222) : Dari 'Urwah bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdo'a dalam shalat: "Allahumma innii a'uudzu bika minal ma'tsami wal maghram" (Ya Allah aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit hutang). Lalu ada seseorang yang bertanya: "Mengapa anda banyak meminta perlindungan dari hutang, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya seseorang apabila sedang berhutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihinya".
Wallahu a’lam bi al-shawab.

Share:

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.