Khutbah Jum’at
Memilih Pemimpin dalam Pilkada
Oleh: Masykur H Mansyur (IAIN Syekh Nurjati Cirebon DPK Unsika Karawang)
Khutbah I
الْحَمْدُ للهِ الَّذِي
يُنِيْرُ بِالْهُدَى دُرُوْبَ الْمُؤْمِنِيْنَ, أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, الْمَبْعُوْثُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ. اللَّهُمَّ صَلِّ
وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ
أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ, فَيَاأَيُّهَاالْحَاضِرُوْنَ أُوْصِني نَفْسِى وَإِيَاكُمْ
بِالتَّقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ اللهُ تعالى: أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ
الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا.
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ
وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Insya Allah masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin yaitu
Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil
Bupati secara serentak yang menurut KPU akan dilaksanakan; pada hari Rabu
tanggal 27 Juni 2018 ini. Adapun daerah-daerah yang ikut bagian dalam Pilkada serentak tersebut terdiri
dari: 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten, yang secara keseluruhan sejumlah
171 daerah.
Al-Qur’an mengatakan bahwa syarat seseorang menjadi pemimpin
yaitu seorang calon pemimpin memiliki kapasitas ilmu yang memadai untuk
mengelola kemaslahatan publik. Dalam menghadapi pemilihan pemimpin atau Pilkada
tersebut ada baiknya kita semua mencermati dan memperhatikan firman Allah SWT
dalam surah al-Baqarah 2 : [247]
وَقَالَ
لَهُمۡ نَبِيُّهُمۡ إِنَّ ٱللَّهَ قَدۡ بَعَثَ لَكُمۡ طَالُوتَ مَلِكٗاۚ قَالُوٓاْ
أَنَّىٰ يَكُونُ لَهُ ٱلۡمُلۡكُ عَلَيۡنَا وَنَحۡنُ أَحَقُّ بِٱلۡمُلۡكِ مِنۡهُ
وَلَمۡ يُؤۡتَ سَعَةٗ مِّنَ ٱلۡمَالِۚ قَالَ إِنَّ ٱللَّهَ ٱصۡطَفَىٰهُ عَلَيۡكُمۡ
وَزَادَهُۥ بَسۡطَةٗ فِي ٱلۡعِلۡمِ وَٱلۡجِسۡمِۖ
وَٱللَّهُ يُؤۡتِي مُلۡكَهُۥ مَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ
٢٤٧
247. Nabi mereka mengatakan kepada mereka:
"Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu". Mereka
menjawab: "Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak
mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan
yang cukup banyak?" Nabi (mereka) berkata: "Sesungguhnya Allah telah
memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang
perkasa". Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.
Dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.
Prof. Muhammad Quraish Shihab dalam menafsirkan
ayat ini menjelaskan bahwa Thalut adalah orang alim (berilmu) Bani Israil dan
orang yang paling sempurna fisiknya. Ada yang mengartikan “kelebihan ilmu”
disini dengan kuatnya ra’yu (gagasannya kuat dan tepat), sedangkan “fisik”
maksudnya mampu mewujudkannya. Dengan kedua inilah akan sempurna mengurus
kerajaan. Jika salah satunya tidak ada, maka akan gagal mengurus kerajaan.
Misalnya badannya kuat namun gagasannya lemah, maka akan terjadi kekcauan dan
kekuasaan tanpa kebijaksanaan. Demikian juga jika gagasannya kuat, namun tidak
mampu mewujudkannya, maka gagasan itu tidak berfaedah apa-apa. Pemberian-Nya tidak bisa ditentang. Allah Mahaluas pemberian-Nya,
rahmat-Nya luas tidak khusus kepada orang tertentu, dan tidak hanya kepada
golongan terhormat saja, bahkan golongan rakyat jelata pun kena. Dia mengetahui
siapa yang berhak memegang pemerintahan.
Dari ayat ini secara tersirat mengecam kriteria kekayan dan
modal finansial untuk menjadikan seorang sebagai pemimpin. Meskipun tidak
semuanya, prinsip ini kontras dengan realitas masyarakat yang terjadi, yaitu
orang berduit, bukan orang berilmu, yang memiliki kans dipilih oleh rakyat untuk
menjadi pemimpin.
Dalam konteks
kenegaraan dan pemerintahan, memang kedudukan dan peranan pemimpin itu sangat
besar, sehingga menjadi rebutan bagi sebahagian orang. Terlebih bagi orang yang
mempunyai kenginan yang kuat dan modal yang besar disertai lagi dengan dorongan
dan kemauan politik yang tinggi. Kepada umat Islam yang memiliki kemampuan atau
kapabilitas yang memungkinkan tidaklah salah seandainya mereka bisa mengambil
bagian untuk ikut serta dalam Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota
legislatif, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota. Tentu hal ini
dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan syari’at agama dan Peraturan
serta Undang-undang yang berlaku. Sehingga umat Islam masih ada pilihan siapa
yang menjadi pemimpin mereka di masa yang akan datang.
Hendaknya para
pemilih menjatuhkan pilihan kepada orang yang tepat atau orang yang ashlah,
yaitu orang yang akan membawa kebaikan lebih besar bagi kemajuan bangsa dan
Negara. Yang oleh Imam al-Mawardi menyebutkan ada dua fungsi utama kepemimpinan
yang menunjukkan pentingnya kepemimpinan itu, yaitu menjaga agama (khirasat
al-din) dan mengelola urusan dunia (siyasat al-din).
Dalam kerangka
Plkada serentak 2018 ini kepada umat Islam hendaklah memilih pemimpin yang betul-betul pemimpin yang
beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, dan memperjuangkan kepentingan umat
Islam dan seluruh masyarakat dibawah pemerintahannya.
Siapapun yang ada di negeri ini
tentu menginginkan Pilkada serentak dengan penuh tanggung jawab dan beradab.
Berikut ini akan dikutip Tausiyah MUI pada
Pilkada serentak 15 Pebruari 2017 yang lalu untuk kita renungkan kembali pada
Pilkada serentak Juni 2018 ini. Adapun petikan tausiyah MUI tersebut sebagai
berikut:
1. Mengimbau kepada mayarakat,
khusunya umat Islam untuk menjaga situasi agar tetap aman, damai dan terbangun
suasana kehidupan yang penuh harmoni. Masyarakat agar ikut serta mengawasi
proses pelaksanaan pemilukada, sehingga mencegah potensi terjadinya kecurangan
dan gangguan keamanan.
2. Meminta kepada umat Islam untuk
menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab, sesuai dengan tuntunan
agama. Sebagaimana Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009;
Memilih pemimpin menurut ajaran Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah
dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Dalam menggunakan hak pilihnya,
Umat Islam wajib memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq),
terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan
(fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
4. Kepada seluruh Umat Islam yang
sedang belajar di pesantren/perguruan tinggi atau bekerja di luar tempat
asalnya untuk dapat meminta izin pulang ke daerah asalnya guna menunaikan hak
pilihnya sebagai wujud tanggung jawab berbangsa dan bernegara.
5. Meminta kepada segenap pimpinan
pesantren/lembaga pendidikan dan tempat bekerja untuk dapat mengizinkan
santri/murid atau pekerja yang memiliki hak pilih untuk dapat menunaikan haknya
di daerah masing-masing sebagai wujud partisipasi dalam kehidupan politik.
6. Mengajak segenap Umat Islam untuk
bermunajat memohon kepada Allah SWT agar semua proses pemilukada serentak bisa
terlaksana secara jujur, adil, aman dan damai serta menghasilkan
pemimpin-pemimpin yang takut hanya kepada Allah dan berjuang sepenuh tenaga
mewujudkan bangsa dan negara yang adil dan makmur dalam lindungan Allah SWT
(baldatun thayyibatun warabbun ghafur).
Pilkada adalah pesta demokrasi, dan
kepada seluruh warga masyarakat yang akan memilih dalam Pilkada tersebut ”Pilihan boleh saja berbeda”, tapi
yang penting harus menjadi komitmen bersama untuk tetap menjaga persatuan,
persaudaraan, dan kerukunan antar warga. Jangan karena gara-gara Pilkada
terjadi perpecahan dalam masyarakat. Dan siapa pun yang akan terpilih apakah
sebagai Gubernur/Wakil Geburnur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil
Bupati, maka haruslah diterima dengan lapang dada karena itu adalah pilihan
rakyat dan harus dihormati. Gubernur, bupati, atau wali kota yang terpilih
adalah pemimpin seluruh warga, bukan pemimpin suatu kelompok tertentu.
Kita harus taat kepada pemimpin yang kita pilih sesuai firman Allah
dalam surat al-Nisa’ 4 [59]
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ
مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ
إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ
تَأۡوِيلًا ٥٩
59. Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Sayyid Quthb menjelaskan dalam
tafsir fi Zhilalil Qur’an; maksud ulil amri disini adalah ulil amri dari
kalangan orang-orang mukmin itu sendiri, yang telah memenuhi syarat iman dan
batasan Islam yang dijelaskan dalam ayat itu, yaitu ulil amri yang taat kepada
Allah dan Rasul. Juga ulil amri yang mengesakan Allah SWT sebagai pemilik
kedaulatan hukum dan hak membuat syari’at bagi seluruh manusia, menerima hukum
dari-Nya saja (sebagai sumber dari segala sumber hukum), sebagaimana ditetapkan
dalam nash, serta mengembalikan kepada-Nya segala urusan yang diperselisihkan
oleh akal pikiran dalam pemahaman mereka - yang tidak terdapat nash padanya -
untuk menerapkan prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam nash.
…..Menaati ulil
amri sesudah semua ketetapan ini adalah dalam batasan yang makruf dan sesuai
dengan syari’at Allah, dan dalam hal yang tidak terdapat nash yang
mengharamkannya. Juga tidak dalam hal yang diharamkan menurut prinsip-prinsip
syari’at ketika terjadi perbedaan pendapat. As-Sunnah telah menetapkan
batas-batas ketaatan kepada ulul amri ini dengan cara yang pasti dan
meyakinkan.
Beliau mengutip
hadits dalam Shahihain juga dari Yahya al-Qaththan sebagai berikut:
( السَّمْعُ وّالطَّا عَةُ عَليَ
المَرْءِ المُسْلِمِ فيما أَحَبَّ أَوْكَرِهَ,
مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ, فإذَا
أُمِرَ ِمَعْصِيَةٍ
فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَا عَةً )
Artinya: Wajib atas orang muslim untuk
mendengar dan taat terhadap apa yang ia sukai atau tidak ia sukai, asalkan
tidak diperintah untuk berbuat maksiat. Apabila diperintahkan kepada maksiat,
maka tidak boleh mendengar dan mentaatinya sama sekali.
Semoga
Allah SWT memberikan petunjuk kepada kita untuk dapat memilih pemimpin yang
jujur, amanah dan adil. Amin. Wallahu a’lam bi al-shawaab.
با رك الله لي ولكم
Khutbah
II
اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفٰى وَالصَّلاَةُ
وَالسَّلاَمُ عَلىٰ النَّبِيِّ اْلمُصْطَفٰى وَعَلىٰ اٰلِهِ وَصَحْبِهِ اَهْلِ الصِّدْقِ
وَاْلوَفىٰ. أَشْهَدُاَنْ لاَاِلٰهَ اِلاَّالله ُوَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ,
وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ فَصَلِّ
وَسَلِّمْ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ اٰلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ.
وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًاكَثِيْرًا. (أَمَّا
بَعْدُ) فَيَا عِبَادَاللهِ. إِتَّقُوْاالله َحَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَتَمُوْتُنَّ
اِلاَّوَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. وَاعْلَمُوْا
اَنَّ اللهَ تَعَالىٰ صَلىَّ عَلىٰ نَبِيِّهِ
قَدِيْمًا. فَقَالَ تَعَالىٰ اِنَّ الله َوَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىٰ النَّبِى
يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.
اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلىٰ
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ اٰلِ
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىٰ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعلىٰ اٰلِ
سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ اٰلِ
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلىٰ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىٰ
اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فىِ الْعَالَمِيْنَ
إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ
لِلْمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وَاْلمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ
َاْلأَحْيَاءِمِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ
الدَّعَوَاتِ يَاقَاضِيَ اْلحْاَجَاتِ. رَبَّنَااغْفِرْلَنَا
وَلإِخْوَانِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَتَجْعَلْ فىِ
قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ أَمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُفٌ رَحِيْمٌ.
رَبَّنَا اٰتِنَا فىِ الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفىِ اْلأَخِرَةِ
حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. عِبَادَاللهِ,
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِلْقُرْبٰى
وَيَنْهٰى عَنِ اْلفَخْشَاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُوْنَ وَلَذِكْرُاللهِ اَكْبَرُ. اَقِمِ الصَّلاَةِ.