Merawat Bumi Tanggung Jawab Bersama
Oleh Masykur H. Mansyur (Ketua FKUB Karawang)
Adalah kesadaran nyata bagi kita sebagai anak bangsa menjaga dan mengelola kelestarian lingkungan adalah kewajiban kolektif untuk mencegah kerusakan alam. Bahkan menjaga lingkungan adalah wujud nyata ibadah dan spiritualitas. Kesadaran bersama ini sangat penting untuk mitigasi bencana, perubahan iklim, dan memastikan ketersediaan bumi sebagai warisan bagi generasi mendatang. Kesadaran ini diwujudkan dengan mengubah cara pandang dari mengeksploitasi alam menjadi bermitra dengannya.
Perlu di ingat bahwa alam dan segala isinya, malaiakat, manusia dan mahluk lainnya seperti; bumi, langit, gunung, hujan, angin, laut, batu, pohon hewan dan sebagainya bukanlah benda mati seperti yang kita saksikan. Melainkan ia hidup dalam kesadaran ke-Tuhan-an, yaitu bertasbih dan berdzikir memulikan Sang Pencipta. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Isra’ 17 [44]
تُسَبِّحُ لَهُ السَّمٰوٰتُ السَّبْعُ وَالْاَرْضُ وَمَنْ فِيْهِنَّۗ وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا
Langit yang tujuh, bumi, dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh, Dia Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.
Bumi dan siisinya adalah amanah Ilahi yang harus dirawat oleh manusia sebagai khalifah, bukan untuk dieksploitasi dan dirusak. Kerusakan akibat keserakahan manusia pada akhirnya akan berbalik mengancam kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Kerusakan lingkungan dan perubahan iklim ekstrem ini menunjukkan krisis ekologis yang tidak hanya berdampak pada alam tapi juga pada manusia. Al Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam tentunya memberikan perhatian besar terhadap persoalan ini dan larangan berbuat kerusakan di muka bumi, perhatikan al-Qur’an surat al-A’raf 7 [56]
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.
Dengan demikian, dalam al-Qur’an.Surat. Al-A’raf ayat 56 tidak hanya berfungsi sebagai peringatan moral semata , tetapi juga menekankan pada tanggung jawab ekologis dan sosial agar manusia mempunyai kewajiban merawat bumi agar keberkahan alam dan kehidupan tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.
Kerusakan alam baik di darat maupun di lautan bukan semata-mata terjadi secara alamiah, tapi bisa juga terjadi akibat perbuatan manusia. Fenomena deforestasi, banjir, tanah longsor, pencemaran sungai, hingga krisis iklim menjadi bukti nyata bahwa eksploitasi alam yang dilakukan manusia telah membawa dampak besar terhadap keseimbangan ekosistem. Al-Qur’an surat al-Rum 30 [41]
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Prof. Muhammad Quraish Shihab memberikan pendekatan yang lebih kontekstual dengan menafsirkan ayat ini dalam kaitannya dengan isu-isu lingkungan. Kerusakan di darat dan laut dipahami sebagai dampak nyata dari eksploitasi sumber daya alam, pencemaran, dan aktivitas manusia yang merusak ekosistem. Penafsiran ini menekankan bahwa al-Qur'an tidak hanya memberikan peringatan moral tetapi juga panduan etis bagi umat manusia dalam menjaga keseimbangan alam, menjadikannya relevan dalam menghadapi krisis ekologis global saat ini. Lebih lanjut Quraish Shihab mengatakan ayat tersebut mengandung makna bahwa Allah telah menciptakan bumi dengan sistem yang stabil dan penuh keseimbangan. Ketika manusia lalai menjaga keharmonisan itu melalui praktik eksploitasi alam seperti penebangan hutan, pembakaran lahan, polusi udara, dan peningkatan emisi karbon maka alam akan bereaksi. Reaksi alam inilah yang tampak dalam bentuk perubahan iklim, pemanasan global, serta meningkatnya intensitas bencana alam yang bersifat ekstrem.
Lebih keras lagi Yusuf Qardlawi menjelaskan bahwa kerusakan alam mencerminkan pengkhianatan manusia terhadap amanah kekhalifahan yang diberikan Allah. Peristiwa-peristiwa seperti banjir, kekeringan, dan cuaca ekstrem tidak hanya merupakan gejala ilmiah dari perubahan iklim, melainkan juga teguran spiritual agar manusia kembali menata kehidupannya selaras dengan nilai-nilai ilahiah dan keseimbangan ekosistem.
Pertanyaannya buat kita bagaimana aksi nyata sebaagai wujud tanggung jawab untuk merawat bumi ini. Menjaga dan merawat bumi bisa dimulai dari hal kecil yang berdampak masif, misalnya;
1. Kelola sampah dengan baik
Islam menekankan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman dan menjaga alam adalah kewajiban manusia sebagai khalifah. Islam melarang keras membuang sampah sembarangan dan sikap mubazir. Mengolah sampah tidak hanya menyelamatkan lingkungan dari kerusakan, tetapi juga bernilai pahala. Sebab kebersihan adalah bagian dari iman. Secara praktis memilih sampah berdasarkan bahan materialnya, yaitu organik, anorganik, serta bahan berbahaya dan beracun agar mudah diolah.
2. Hemat penggunaan energi dan air
Umat muslim merupakan kelompok yang paling banyak menggunakan air. Hampir dalam semua hal, aktivitas, maupun ibadah. Namun demikian Rasul mengajarkan kita untuk hemat air. Mengapa? karena hemat air berkaitan dengan kehidupan seluruh makhluk Allah, selain itu, hal ini juga salah satu upaya demi jaga bumi.
Dan yang lebih penting lagi bahwa air adalah sumber kehidupan sebagaimana firman Allah dalam surat al-Anbiya’ 30
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ…..
….. dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup
3. Penghijauan dan konservasi
Menanam pohon dan menjaga kelestarian adalah bentuk syukur dan ibadah. Menanam pohon merupakan sedekah jariyah yang mengalir pahalanya sebagaimana hadits yang artinya; Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu burung, manusia, atau hewan memakannya, kecuali itu menjadi sedekah baginya." (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Partisipasi dalam advokasi lingkungan
Partisipasi dan advokasi merupakan dua pilar penting dalam menjaga kelestarian alam. Partisipasi berarti keterlibatan langsung masyarakat dalam menjaga lingkungan, sedangkan advokasi adalah upaya sistematis untuk membela hak atas lingkungan yang sehat dan mendorong perubahan kebijakan public.
Wallahu a’lam bi al-shawaab. Karawang, 4 Juni 2026